Sunday, July 7, 2019

Persyaratan UMUM Pencalonan Penerima Beasiswa Bidikmisi


Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) bekerja sama dengan masing-masing perguruan tinggi dalam tahap penyeleksian calon mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi. Hal tersebut bertujuan agar Program Beasiswa Bidikmisi ini tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar berprestasi namun memiliki kendala ekonomi untuk terus mengembangkan prestasinya.
Berikut adalah Persyaratan Calon Penerima Beasiswa Bidikmisi:

1.       Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2018 dan tahun 2019. Persyaratan ini menunjukkan bahwa calon penerima bidimisi hanya dibatasi bagi mereka yang lulus pada tahun ini dan lulus 1 tahun sebelumnya. Hal tersebut  berkaitan dengan semangat belajar calon mahasiswa Bidikmisi. Persyaratan ini juga bertujuan untuk menjaga program ini berjalan dengan lancar, agar terhindar kasus pengunduran diri dari mahasiswa penerima bidikmisi di tengah-tengah proses perkuliahan dikarenakan sudah redupnya semangat belajar mahasiswa yang bersangkutan.
2.       Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun. Tidak dapat dipungkiri faktor usia juga harus menjadi pertimbangan dalam penentuan calon penerima Beasiswa Bidikmisi. Hal ini dikarenakan ada beberapa budaya di Indonesia yang mengkaitkan antara usia dengan pernikahan. Pernikahan sebetulnya sah-sah saja, namun diatkutkan jika seorang penerima Beasiswa Bidikmisi menikah dengan masih menyandang status mahasiswa, akan mengganggu keberlangsungan perkuliahan dikarenakan memiliki tanggung jawab rumah tangga.
3.       Tidak mampu secara ekonomi maks pendapatan orang tua 3 jt sudah digabung pendapatan ayah dan ibu. Dikarenakan Beasiswa Bidikmisi ini sasaran utamanya keluarga tidak mampu. maka pemerintah membatasi kriteria pendapatan orang tua calon penerima. Yakni sebesar 3 juta rupiah, dan itu merupakan hasil penggabungan antara penghasilan ayah dan ibu jika kedua orangtuanya bekerja. Untuk orangtua yang memperoleh penghasilan diatas 3 juta rupiah. Maka tidak lolos secara persyaratan umum. 
4.       Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4. Pendidikan orangtua juga menjadi salah satu indikator kriteria keadaan ekonomi suatu keluarga. Karena bagi seorang sarjana, besar kemungkinan keadaan ekonominya cukup memadai, bahkan bisa dikategorikan menengah keatas. Apalagi jika sarjana tersebut bekerja sebagai PNS. Itu menandakan bahwa keluarga tersebut tergolong keluarga sejahtera.
5.       Diprioritaskan memiliki kartu BSM/KIP. Kenapa yang diprioritaskan pemilik kartu pengaman sosial. Karena kartu pengaman sosial sebagai salah satu bukti otentik bagi pemerintah bahwa calon penerima Beasiswa benar-benar tidak mampu dan pantas untuk mendapatkan bantuan.


Beasiswa Bidikmisi


Beasiswa Bidikmisi adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan atas apa yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yakni "....mencerdaskan kehidupan bangsa....". Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk melaksanakan secara optimal program-program yang berkaitan dengan pencerdasan bangsa.

Dalam UUD 1945 tersurat juga tentang pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu terdapat pada Pasal  31 Ayat 1. Pasal tersebut berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. UU ini mengatur bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediaka, menfasilitasi dan menunjang segala bentuk pendidikan bagi rakyatnya tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Begitu besarnya tanggung jawab negara terhadap kecerdasan dan masa depan rakyatnya.

Beasiswa Bidikmisi dipersiapkan bagi mereka para Lulusan SMA/SMK/MA dan Paket C untuk dapat melanjutkan ke jenjang Sarjana/Strata 1. Beasiswa Bidikmisi dikhususkan bagi mereka Lulusan SMA/SMK/MA dan Paket C yang memiliki permasalahan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Beasiswa Bidikmisi menjadi solusi bagi keluarga yang kurang mampu dalam segi ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikan putra-putri nya ke jenjang pendidikan tinggi.

Dalam prakteknya, Beasiswa Bidikmisi sangat besar jika dinominalkan, untuk pembagiannya, pemerintah menyediakan dana pendidikan melalui 2 jalur, yakni jalur langsung ke Mahasiswa dan jalur Perguruan Tinggi.

Jalur langsung kemahasiswa adalah Mahasiswa akan menerima dana penunjang pendidikan langsung ke rekening mahasiswa, tanpa ada potongan apapun dengan pencairan setiap empat sampai enam bulan sekali. Biaya yang diterima mahasiswa ditujukan untuk penunjang mahasiswa dalam mengikuti kegiatan perkuliahan, seperti untuk biaya transportasi, biaya laptop, pembelian buku, dan lain sebagainya yang dapat menunjang terhadap pelaksanaan perkuliahan. Besaran beasiswa yang langsung ke mahasiswa per 15 Juli 2019 adalah senilai Rp. 4.200.000,-.
Jalur perguruan Tinggi adalah  biaya yang masuk ke Perguruan Tinggi sebagai biaya untuk penyedia Program Perkuliahan bagi mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi. Dan biaya ini senilai Rp. 2.400.000,- per tanggal 15 Juli 2019.

Program Beasiswa Bidikmisi ini menfasilitasi dan menjamin keberlangsungan dan kelancaran kegiatan perkuliahan mahasiswa selama menempuh program pendidikan di perguruan tinggi.